LEMBAGA ASING TAK BERHAK CAMPURI HUKUM DI ACEH
LEMBAGA ASING TAK BERHAK CAMPURI HUKUM DI ACEH
Lembaga Asing tak Berhak Campuri Hukum di Aceh
BANDA ACEH - Intervensi
sejumlah lembaga asing terhadap penanganan kasus hubungan sesama jenis
(homoseksual) atau liwath oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
(Satpol PP dan WH) Aceh memantik reaksi dari kalangan ulama dan ormas Islam di
Aceh. Mereka tegaskan bahwa lembaga asing tak berhak mencampuri penegakan hukum
di Aceh.
“Mereka tidak berhak
mencampuri hukum yang berlaku di Aceh. Kedaulatan apa pun sebuah negara tidak
boleh ada intervensi,” tegas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis (20/4), menanggapi berita koran ini kemarin
berjudul “Lembaga Asing Intervensi Kasus Homo”.
Sebelumnya diberitakan,
kasus homoseksual yang terungkap di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,
pada 29 Maret 2017 hingga kini masih ditangani Satpol PP dan WH Aceh. Saat
penggerebekan, kedua remaja pria yang berinisial MT (23) asal Medan, Sumatera
Utara, dan pasangannya MH (20) asal Bireuen itu, ditemukan dalam kondisi tanpa
pakaian (topless) dan tengah bercumbu layaknya pasangan lain jenis.
Namun, menjelang kasus
ini dilimpahkan ke jaksa, tiba-tiba muncul intervensi (campur tangan) dari
sejumlah lembaga asing. Salah satunya Human Right Watch (HRW). Organisasi
nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, dengan mandat
utama melakukan penelitian dan pembelaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia
(HAM).
“Kalau ada lembaga yang
coba memprotes hukum yang sedang berproses, berarti apa yang dilakukan oleh
pelaku merupakan terencana dan terorganisir, sehingga hukumnya lebih berat.
Kita tak bisa terima bentuk apa pun yang memengaruhi hukum di daerah kita,”
tambah Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini.
Tgk Faisal yang juga
Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar, ini meminta penegak
hukum tidak perlu menanggapi permintaan lembaga asing itu.
Menurutnya, intervensi
lembaga tersebut bagian dari misi mengampanyekan kaum lesbian, gay, biseksual
dan transgender/transeksual (LGBT).
“Jadi, tidak perlu
digubris (intervensi lembaga asing -red) itu dan harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam qanun. Seberdaulat apa pun sebuah negara tak boleh
ada intervensi terhadap hukum di daerah kita, karena hukum di Aceh ini tidak
bertentangan dengan HAM. Tindakan itu hanya bagian dari melegalkan kaum GLBT,”
ujarnya.
Di sisi lain, pria yang
akrab disapa Lem Faisal ini merasa prihatin dengan prilaku generasi muda
sekarang yang makin rusak dan menyimpang dari agama. Untuk mencegah mewabahnya
penyakit sosial tersebut, Tgk Faisal meminta orang tua dan masyarakat untuk
bersama-sama memberikan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan moral.
“Perilaku menyimpang itu
bisa dihilangkan dengan penanaman nilai-nilai spritual kepada anak-anak sejak
dini. Orang tua juga perlu adanya penguatan nilai spiritual dalam bertanggung
jawab kepada anak-anak dan generasi muda. Begitu juga dengan pemerintah harus
secepatnya menerapkan pendidikan islami di semua jenjang pendidikan Aceh,”
pungkasnya.
Protes serupa terhadap lembaga
asing yang melakukan intervensi juga disampaikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) dan sejumlah ketua ormas Islam di Aceh. Mereka meminta
penegak hukum, baik Satpol PP dan WH Aceh maupun Kejari Banda Aceh, untuk tetap
memproses kasus ini hingga disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Ketua Badan Legislasi (Banleg)
DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Satpol PP dan WH Aceh untuk tetap
konsisten pada misi penegakan syariat Islam tanpa harus terpengaruh oleh
tekanan pihak luar.
Ia juga menantang LSM atau
organisasi luar negeri atau dalam negeri yang antisyariat Islam di Aceh untuk
berdebat terbuka.
“Ini adalah kewenangan
perundangan khusus yang diberikan konstitusi kepada Aceh. Jangan coba-coba
diintervensi oleh siapa pun. Kita siap melawannya. Kenapa mereka harus atur
agama kita dan jual jual isu HAM? Saat muslim dibantai di Myanmar, Suriah,
Yaman, Palestina, Sudan, Afganistan, dan Irak, di mana mereka? Apa mereka buta
dan tuli?” ujar alumnus MUQ Langsa ini.
Senada dengan Iskandar, anggota
DPRA lainnya, Asrizal H Asnawi juga menyampaikan bahwa proses hukum kasus
homoseksual harus dilanjutkan. “Hukum seberat-beratnya para pelaku untuk
menimbulkan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan khalwat di Aceh,
terlebih perkara homo,” imbuhnya.
Ia tambahkan, nama Aceh akan
tercoreng apabila proses hukum atas kasus ini tidak ditegakkan. “Kasus
homoseksual ini akan mencoreng nama Aceh apabila proses hukumnya tidak
ditegakkan. Saya mendukung 1.000% penegakan hukum syariat Islam di Aceh,” kata
politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda
Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Munawarsyah, mengatakan intervensi yang dilakukan HRW
telah mengusik kedaulatan hukum yang berlaku di Aceh. “HRW harusnya memahami
bahwa penerapan qanun syariat Islam di Aceh, sesungguhnya untuk melindungi dan menjaga
setiap warga negara pemeluk agama Islam di Aceh dari melanggar hukum Allah
Swt,” katanya.
Ketua Umum PW KAMMI Aceh,
Tuanku Muhammad, juga menyesalkan intervensi lembaga asing terhadap kasus
liwath yang sedang ditangani Satpol PP dan WH Aceh itu. Menurutnya, tidak ada
dasar lembaga asing mencampuri urusan ini karena Aceh sudah memiliki qanun yang
melarang perkara ini, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat.
Secara sosiokultural masyarakat
Aceh, ulasnya, perilaku homoseksual telah melanggar hukum syariat Islam,
sebagaimana larangan dalam Alquran. “Kita umat muslim yakin, sesuatu yang
diatur oleh Allah itu merupakan yang terbaik, termasuk melarang berbuat
homoseksual,” tambah Ketua Badko HMI Aceh, Mirza Fanzikri.
---------------------
Article Source: http://aceh.tribunnews.com
Image Source: http://aceh.tribunnews.com

No comments